Ketentuan shalat jama’, qashar dan
jama’ qashar
ketentuan shalat jama’, qashar dan jama’ qashar
A.
Shalat Jama’
1. Pengertian Shalat Jama’
Secara bahasa jama’ artinya
mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah, shalat jama’ ialah mengumpulkan dua
sholat fardhu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu. Menurut Sunnah
Rasulullah SAW. Shalat yang boleh dijama’ ialah Shalat Dhuhur dengan Shalat
Ashar, Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’. shalat Subuh tidak boleh di jama’,
sehingga Shalat Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari shalat yang lain.
Dasar adanya Shalat Jama’ adalah dari hadits:
“Dari Anas r.a, ia berkata: Rasulullah
saw, apabila berangkat dalam perjalanan sebelum matahari tergelincir, maka
beliau akhirkan salat zuhur ke waktu asar, kemudian beliau turun (berhenti)
untuk menjama’ keduanya (zuhur dan asar). Jika matahari telah tergelincir sebelum
berangkat, maka beliau salat zuhur dahulu, kemudian baru beliau naik
kendaraan”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Macam-macam Shalat Jama’
Shalat jama’ terbagi dua, yaitu salat
jama’ taqdim dan salat jama takhir.
a) Shalat jama’ taqdim (dahulu)
Adalah mengumpulkan dua shalat
fardhu yang pelaksanaannya dikerjakan pada waktu yang lebih awal. Seperti jika kita
mau menjama’ shalat dhuhur dan ashar,
maka kita harus melaksanakannya pada waktu dhuhur. Hal ini karena waktu pertama yang menjadi
pegangan.
b) Shalat jama’ takhir (kemudian)
Adalah mengumpulkan dua shalat fardhu
yang dikerjakan pada waktu yang kedua. Seperti jika kita
hendak menjama’ shalat dhuhur dan ashar, maka kamu harus melaksanakannya pada
waktu ashar. Hal ini karena waktu kedua yang menjadi pegangan.
3.
Syarat Shalat Jama’
a) Sedang berpergian (muafir)
b)
Sedang sakit
c) Karena ada hujan lebat
d) Karena takut penganiayaan orang
kafir
e) Harus sesuai pasangan shalat
(Shalat Dhuhur dengan Shalat Ashar Shalat
Maghrib dengan shalat
Isya’)
B.
Shalat Qasar
1.
Pengertian Shalat Qasar
Qasar artinya meringkas atau
memendekan. Shalat Qasar ialah melaksanakan (Shalat fardhu) dengan cara
meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Dengan
demikian, shalat yang dapat di Qasar ialah Shalat Dhuhur, Shalat Ashar dan
isya’. shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan Subuh tetap dua rakaat.
Dasar adanya Sahlat Qasar:
2.
Syarat Salat Qasar
a)
Perjalanan yang dilakukan minimal berjarak 3 farsakh atau 80,64 km.
b)
Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat.
c)
Salat yang diqasar harus salat yang bilangan rakaatnya empat.
d)
Berniat salat qasar ketika takbiratul ihram.
e)
Tidak bermakmum pada orang yang salat biasa
C.
Shalat Jama’ Qasar
Shalat Jama’ Qasar
adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas
rakaatnya yang empat menjadi dua saja. Misalnya Shalat dhuhur dua rakaat dan
Shalat ashar dua rakaat dikerjakan dalam waktu Dhuhur atau dalam waktu Ashar.
Karena demikian maka da istilah dalam
Ilmu Fiqih:
1.
Qasar Jama’ Takdim. Contohnya Shalat Asar dua rakaat dikerjakan dalam
waktu Dhuhur bersama dengan Shalat dhuhur.
2.
Qasar Jama’ Takkir. Shalat Dhuhur dua rakaat dikerjakan didalam waktu
Asar.
Untuk shalat yang boleh Qasar hanya ada
tiga macam yaitu Shalat Dhuhur, Shalat Ashar, Shalat Isya’.
6.2. Mempraktikkan salat jama’, qashar
dan jama’ qashar
A.
Praktik Shalat Jama’, Qasar, Jama’ Qasar
a.
Shalat Jama’
Mengerjakan Shalat Dhuhur 4 rakaat dan Shalat ashar 4 rakaat dikerjakan pada
waktu Dhuhur (Jama’ Takdim). sebaliknya mengerjakan shalat dhuhur 4 rakaat dan Shalat Ashar 4 rakaat dikerjakan pada
waktu Ashar (Jama’ Takkir). untuk Shalat Maghrib dengan Shalat Isya’ juga
dikerjakan ada waktu maghrib 3 rakaat dan Isya’ 4 rakaat dikerjakan dalam satu
waktu sekaligus.
b.
Shalat Qasar
Untuk shalat qasar ini hanya yang 4
rakaat menjadi 2 rakaat saja, yaitu
Shalat Dhuhur 2 rakaat dikerjakan pada waktu Dhuhur. Shalat Ashar 2
rakaat duikerjakan pada waktu Ashar, dan Shalat Isya’ 2 rakaat dikrjakan
pada waktunya sendiri pula. Pengertian singkatnya Shalat fardhu di kerjakan
diwaktu masing-masing dengan meringkas rakaatnya.
c.
Shalat Jama’ Qasar
Shalat Jama’ qasar adalah mengerjakan
shalat wajib dengan meringkas rakaatnya yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Ketika
mengerjakannya adalah dua sholat wajib dikerjakan dalam satu waktu saja.
Misalnya Shalat Dhuhur dan Shalat Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, hal seperti
ini dalam ilmu fiqih dinamakan “Qasar Jama’ Takdim”. Tetapi apabila Shalat
Dhuhur dan Shalat Ashar disebut “Qasar Jama’ Takkir”.
6.3. Menjelaskan ketentuan shalat dalam
keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan.
A.
Shalat Dalam Keadaan Darurat
Shalat dalam keadaan darurat adalah
shalat yang dilaksanakan ketika sakit atau dalam keadaan yang sulit. Contohnya
seperti shalat di dalam kendaraan, pesawat terbang, kereta api, dan sebagainya.
Dalam keadaan seperti ini seorang muslim wajib melaksanakan shalat. Dengan
catatan masih sehat akal dan ingatannya.
1. Cara bersuci orang yang sakit:
Orang yang akan memnunaikan ibadah
Shalat hendaklah bersuci dulu baik dari Hadats maupun Najis. Jika tidak bisa
melaksanakan sendiri, bisa minta bantuan orang lain. Jika tidak mungkin boleh
bersuci sebisanya.
a. Cara berwudhu
Jika masih mampu menggunakan air, maka
wudhu bisa dilakukan diatas tempat
tidur atau bisa dengan bantuan orang
lain.
b. Bila tidak sanggup dengan air
atau menurut pertimbangan dokter tidak boleh menggunakan air maka diganti dengan
tayamum sebagai pengganti wudhu. Bisa
dengan minta bantuan kepada oran lain atau ditayamumkan.
6.4.
Mempraktikkan shalat dalam
keadaan darurat ketika sedang sakit dan di kendaraan.
1. Tata Cara Salat dalam Keadaan Sakit
a.
Jika tidak mampu berdiri hendaklah shalat sambil duduk.
b.
Jika tidak mampu sujud dalam posisi duduk, hendaklah menggunakan
isyarat dengan
menganggukan kepalanya.
c.
Jika tidak mampu duduk hendaklah shalat dengan membaringkan tubuhnya
ke sebelah kanan
menghadap kiblat.
d.
Jika tidak mampu berbaring hendaklah shalat dengan posisi
terlentang dan kedua kakinya
dihadapkan ke kiblat.
2.
Praktik Shalat dalam Kendaraan
Berikut ini adalah tata cara salat di
dalam kendaraan:
a.
Duduklah dengan tegak kemudian takbiratul ihram.
b.
Kemudian rukulah, caranya dengan sedikit membungkukkan badan.
c.
Kemudian iktidal, jangan lupa untuk tuma’ninah.
d.
Kemudian sujud, caranya dengan lebih membungkukkan badan.
e.
Lakukan gerakan salat sesuai dengan rakaatnya. Kemudian lakukan salam
ke kanan dan ke
kiri.
f.
Gerakan terakhir mengusap wajah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar