A.
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa adalah
bersuci dan menurut istilah adalah bersuci dari hadas dan najis baik pakaian,
badan, dan tempat. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air. Air
adalah salah satu alat untuk bersuci baik bersuci dari hadas maupun bersuci
dari najis.
Menurut syariat, thaharah artinya:
melakukan sesuatu agar diijinkan shalat atau hal-hal lain yang sehukum
dengannya, seperti wudlu, mandi wajib, dan menghilangkan najis dari pakaian,
tubuh dan tempat shalat. ( QS Al-Maidah ayat 6 )
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu
sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
(Qs Al-Maidah ayat 6)
Taharah dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Taharah dari
najis, yang berlaku untuk badan, pakaian, dan tempat. Cara menyucikannya dengan
air yang suci dan menyucikan, yang biasa disebut air mutlak.
2.
Taharah dari
hadas, yang berlaku untuk badan, seperti mandi, wudu, dan tayamum.
B.
Macam-macam air
Berdasarkan
hukum Syar’i, air dibagi menjadi empat macam, yaitu :
1.
Air mutlak, yaitu air
yang suci dan menyucikan. Air tersebut dapat digunakan untuk berwudu atau
bersuci, masak, minum, dan mandi. Contohnya: air hujan, air laut, air sumur,
dan air yang keluar dari mata air.
2.
Air musta‘mal, yaitu air
yang suci namun tidak dapat menyucikan. Misalnya: air kopi, air teh, dan air
yang sedikit yang sudah berubah.
3.
Air musamma, yaitu air
yang suci dan menyucikan, namun hukumnya makruh digunakan untuk bersuci.
Misalnya: air yang terjemur oleh matahari dalam bejana.
4.
Air mutanajis, yaitu
air yang kemasukan najis. Air ini terbagi menjadi dua macam:
a)
Air sedikit,
yaitu yang kurang dari 2 kulah. Air ini akan otomatis menjadi najis, begitu
kemasukan najis meskipun sedikit dan tidak merubah sifat-sifat air seperti
warna, bau dan rasa. ( HR Muslim, Kitab Al Khamis ). Ukuran 2 kulah = 60cm x
60cm x 60 cm.
b)
Air banyak,
yaitu air 2 kulah atau lebih. Air ini tidak otomatis menjadi najis jika
kemasukan najis. Air ini baru menjadi najis, jika najis tersebut mampu merubah
salah satu sifat-sifat dasar air yang tiga yaitu warna, rasa atau baunya. (
Ibnu Mundzir, Imam Nawawi )
C.
Macam-macam najis
Menurut
bahasa, najis adalah apa saja yang kotor, sedangkan menurut syara’, najis
adalah kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah. Contoh: darah dan air
kencing.
Dalam ilmu
Fiqh, najis dibagi menjadi empat macam, yaitu:
1.
Najis berat
atau najis mugalladhah, yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan
air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur
dengan tanah. Contohnya air liur anjing.
2.
Najis sedang
atau najis mutawassithah, yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air
mutlak sampai hilang bau dan warnanya. Najis mutawassithah dibagi
menjadi dua, yaitu :
a)
Najis
‘ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya, warnanya, rasanya, maupun
baunya. Cara menyucikannya dengan menghilangkan zat, warna, rasa dan baunya.
b)
Najis
hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zatnya, baunya,
rasanya, dan warnanya, seperti air kencing yang sudah mengering.
3.
Najis ringan
atau najis mukhaffafah, yaitu najis yang dapat disucikan dengan
memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air
kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
4.
Najis yang
dimaafkan atau najis ma‘fu, yaitu najis yang dapat disucikan
cukup dengan air, jika najisnya kelihatan. Apabila tidak kelihatan tidak
dicuci juga tidak apa-apa, karena termasuk najis yang telah dimaafkan.
Contohnya adalah bangkai nyamuk, kotoran lalat, dan lain-lain.
D.
Macam-macam Hadas
Hadas dibagi
menjadi dua yaitu hadas kecil dan hadas besar.
1.
Hadas kecil
Hal-hal yang
termasuk hadas kecil antara lain :
a)
Sesuatu yang
keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin
b)
Bersentuhan
langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan
muhrimnya
c)
Menyentuh
kemaluan dengan telapak tangan
d)
tidur dalam
keadaan tidak tetap, dan
e)
hilang
akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan
Adapun cara
meng hilangkan hadas kecil adalah dengan bewudu atau tayamum.
2.
Hadas besar
Hal-hal yang
termasuk hadas besar antara lain :
a)
Bertemunya alat
kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak
b)
Keluarnya
darah haid dan nifas
c)
Keluar air
mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
d)
Orang yang mati.
Adapun cara
menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib atau janabah.
E.
Wudhu
Wudlu adalah kegiatan membasuh
anggota badan yang tertentu dengan air yang bersih dengan syarat dan rukun yang
tertentu pula.
Rukun Wudhu :
1.
Niat karena
Allah
2.
Membasuh
muka dari ujung rambut sampai kebawah dagu dan kedua daun telinga.
3.
Membasuh
kedua tangan sampai siku
4.
Mengusap
kepala.
5.
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki
6.
Tertib atau
urut.
Sunnah Wudhu
:
1.
Membaca
basmalah
2.
Membasuh
kedua telapak tangan.
3.
Menggosok
gigi.
4.
Berkumur-kumur
5.
Memasukkan
air kehidung dan mengeluarkannya
6.
Menyela-nyela
jenggot yang tebal
7.
Menigakalikan
dalam setiap basuhan
8.
Mengusap
kedua daun telinga.
9.
Menyela-nyela
jari tangan dan kaki.
10. Mendahulukan
yang kanan dari yang kiri.
11. Membaca doa
setelah berwudlu
Hal-hal yang membatalkan wudhu :
1.
Keluar
sesuatu dari dua jalan ( qubul atau dubur )
2.
Tidur yang
nyenyak, sehingga tidak mengetahui posisinya.
3.
Memegang
kemaluan dengan telapak tangan.
4.
Murtad
atau keluar dari agama.
5.
Hilang akal
karena mabuk atau gila.
Cara berwudl
:
1.
Niat
2.
Membaca
basmalah.
3.
Membasuh
kedua telapak tangan dan menyela-nyela jari tangan.
4.
Berkumur-kumur
sambil menggosok gigi.
5.
Memasukkan
air ke hidung dan mengeluarkannya.
6.
Menyela-nyela
jenggot yang tebal( jika punya jenggot )
7.
Membasuh
muka mulai dari ujung rambut sampai ke bawah dagu dank e samping sampai kedua telingga
3 X
8.
Membasuh
kedua tangan sampai siku. 3 X
9.
Mengusap
kepala dan daun telinga satu kali
10. Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki. 3 X
11. Membaca doa
setelah berwudlu .
F. Tayamum
Tayamum adalah menghilangkan hadas
kecil atau besar dengan menggunakan debu karena sebab-sebab tertentu. Adapun
caranya adalah dengan menyapukan debu yang suci kemuka dan tangan sampai siku
dengan syarat-syarat dan tatacara yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu
atau mandi besar (junub)
Sebab-sebab tayamum :
1.
Sakit,
apabila terkena air maka sakitnya akan tambah parah
2.
Tidak ada
air, sekalipun telah berusaha untuk mencarinya tetapi tidak mendapatkannya
3.
Dalam
perjalanan, seperti dalam pesawat
4.
Ada air
tetapi jumlahnya sangat terbatas, hanya cukup untuk keperluan minum
5.
Ada air
tetapi suhu sangat dingin
6.
Ada air
tetapi untuk menjangkaunya sangat jauh sehingga dikhawatirkan habis aktu shalat
Syarat-syarat
tayamum :
Seseorang
boleh melakukan tayamum apabila telah memenui persyaratan sebagai berikut :
1.
Sudah masuk
waktunya shalat
2.
Ada sebab
yang memperbolehkan tayamum
3.
Tidak dalam
keadaan haid dan nifas
4.
Menggunakan
debu atau tanah yang suci
5.
Sudah
berusaha mencari air namun tidak mendapatkannya
Rukun
tayamum :
1.
Niat
2.
Mengusap
muka dengan debu yang suci
3.
Mengusap
kedua tangan dengan debu sampai siku
4.
Tertib.
Sunnah
tayamum :
1.
Membaca
basmallah ketika mulai tayamum
2.
Meniup atau
menipiskan debu yang ada pada telapak tangan
3.
Menghadap
kiblat
4.
Mendahulukan
anggota badan yang kanan
5.
Berdoa
setelah selesai tayamum
Hal-hal yang
membatalkan tayamum:
1.
Semua hal
yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum
2.
Mendapatkan
air, jika tayamumnya disebabkan karena tidak ada air
3.
Satu kali
tayamum hanya untuk satu kali shalat
G. Mandi
Mandi ialah mengguyurkan air ke
seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan rata.
Sebab-sebab Mandi :
1.
Keluar mani
2.
Bersetubuh
3.
Berhenti
haid
4.
Berhenti
nifas
5.
Mati
6.
Baru masuk
islam
Rukun Mandi:
1.
Niat karena
Allah
2.
Meratakan
air ke seluruh tubuh
Sunnah Mandi
:
1.
Membaca
basmalah
2.
Membasuh
kotoran yang menempel di badan
3.
Berwudlu.
Cara mandi :
1.
Membasuh
kotoran yang menempel di badan
2.
Niat mandi
karena Allah
3.
Berwudlu
seperti wudlu salat tanpa mencuci kedua kaki
4.
Menggujur
air keseluruh badan dimulai dari sebelah kanan kemudian sebealh kiri tiga kali,
atau lima kali guyuran ( bilangan ganjil )
5.
Membasuh
kedua kaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar